“Untuk proses keseluruhan pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja sudah jadi.
Semoga ke depannya bisa lebih baik dan lebih lancar lagi,” kata Ika.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu bentuk penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kepastian tahapan dan target waktu diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih transparan serta membantu masyarakat dalam merencanakan proses administrasi pertanahan secara lebih baik.