PERINTIS 10 Hari Percepat Layanan Peralihan Hak, PPAT Diminta Bergerak Tanpa Jeda

Kamis 17-09-2026,11:07 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Jenis transaksi yang dapat menggunakan layanan tersebut antara lain jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan aset ke dalam perusahaan atau inbreng.

Dengan pembagian waktu yang lebih terukur pada setiap tahapan, PERINTIS diharapkan dapat memberikan kepastian proses sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kategori :