Jenis transaksi yang dapat menggunakan layanan tersebut antara lain jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan aset ke dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan pembagian waktu yang lebih terukur pada setiap tahapan, PERINTIS diharapkan dapat memberikan kepastian proses sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.