Apes, Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Tebat Baru

Senin 14-09-2026,12:54 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Kemudian kedua pelaku diintrogasi dan diakuinya bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya bersama. 

"Atas temuan tersebut kedua pelaku digelandang ke Mapolrea Pagar Alam beserta barang bukti," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerta pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana narkotika.

"Selain mengamankan dua paket paket sabu, kita juga menyita satu unit Ranmor Yamaha Jupiter MX, dan uang tunai Rp.50 ribu hasil keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Kategori :