ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi

Senin 31-08-2026,14:35 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi utama, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan menjadi perhatian penting karena sebagian besar tugas kementerian berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, masyarakat menginginkan pelayanan pertanahan yang memiliki kepastian waktu, proses yang cepat, serta terbebas dari praktik pungutan liar.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal

Karena itu, percepatan pelayanan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga menyentuh pembaruan proses kerja, penguatan sumber daya manusia, hingga kolaborasi dengan pihak eksternal.

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah.

Melalui pola tersebut, tugas pelayanan yang sebelumnya lebih bersifat tematik diarahkan berdasarkan wilayah kerja.

Kepala Seksi (Kasi) pada Kantor Pertanahan diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu sehingga diharapkan mampu memahami dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan

Program tersebut pada tahap awal diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, antara lain Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sementara itu, melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu sejak proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Waktu tunggu untuk pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sedangkan penerbitan PBT diselesaikan paling lama lima hari berikutnya.

Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari.

BACA JUGA:Menteri Nusron Dorong Transformasi ATR/BPN, Pelayanan Publik Berorientasi pada Masyarakat

Kategori :