PAGARALAMPOS.COM - Usai ungkap kasus Ganja, Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali ungkap kasus narkotika jenis Sabu.
Kali ini, pelaku yang bernasib apes dibekuk Satresnarkoba pimpinan Iptu Dohan Yoanda Prima STrk MSi beserta tim pada Sabtu malam (15/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Tebat Baru, Kelurahan Trbat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro SH SIK MSi melalalui Kasat Resnarkoba Iptu Dohan Yoanda Prima STrk MSI membenarkan ungjap kasus di kawasan Tebat Baru.
"Pelakunya brrnama Agus Saputra (29) warga Mangga 2, Jakarta. Dia ringkus disebuah kontrakan di Tebat Baru," ucap dia kepada pagaralampow.com, Senin (17/8/2026).
BACA JUGA:Pengedar Ganja Digerebek Dikostan, Amankan 2,3 Kg Ganja Siap Edar
BACA JUGA:PJU Polres Pagar Alam Penyegaran, Iptu Dohan Yoanda Jabat Kasat Resnarkoba
Dia menyebutkan, ungkap kasus Sabu ini berawal dari laporan masyarakat bahwa disebuah kontrakan yang beralamatkan di kawasa Tebat Baru Ulu diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Foto : Barang bukti sepaket sabu dan alat hisap diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--Ist
Mendapat laporan terzebut dilakukan lidik. Tak membuang waktu, Tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penggerebekan di lokasi.
Awalnya didalam kontrakan didapat dua terdapat dua orang laki laki sedang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Diduga kuat sedang Nyabu.
Namun, satu pelaku Agus berusaha kabur namun kesigapan petygas pelaku berhasil ringkus.
BACA JUGA:Dua Pemain Sabu Diringkus Satresnarkoba
BACA JUGA:Terendus Petugas, IRT di Pagar Alam Ini Simpan 7 Paket Sabu
"Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku Agus, didapati sepaket sabu berat bruto 0,33 gram juga alat hisap sabu," ujarnya.
Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Pagar Alam guna pengusutan lebih lanjut terkait diamankannya sepaket sabu.