Terendus Petugas, IRT di Pagar Alam Ini Simpan 7 Paket Sabu

Jumat 17-07-2026,10:53 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

"Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku Elvitasari dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pagar alam," katanya.

Terkait ungkap kasus narkotika ini, pelaku teranacam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Kategori :