Pengedar Daun Setan di Pagar Alam Dibekuk Polisi
PAGARALAMPOS.COM - Sepak terjang Recho Febrianda (26) mengedarkan narkotika jenis Ganja akhirnya terendus jajaran Satresnarkoba Polres Pagar Alam.
Selasa (29/9/2026), pelaku tercatat warga Gunung Agung Tengah, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pagar Alam pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Dohan Yoanda beserta tim.
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, pelaku diringkus sekira pukul 21.00 WIB dikediamanya. Ungkap kasus narkotika Ganja ini berawal petugas mendapatkan laporan warga terkait adanya tranksasi narkotika di kawasan Gunung Agung Tengah.
Menindaklnjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan lidik di lapangan. Alhasil, petugas mendapati pelaku, yang kemudian dilakukan penggeledahan di kediamannya.
"Setelah mengamankan pelaku, kita lalu melakukan penggeledahan dikediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti Ganja kering," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dohan.
BACA JUGA:Pengedar Narkotika Ini Sembunyikan Sabu di Balkon Rumah
BACA JUGA:Ganja Empat Lawang Gagal Masuk Palembang, Kurirnya Diupah 5 Juta
BACA JUGA:Dua Pengedar Ganja Asal Mekar Alam Ini DIbekuk Satresnarkoba Polres Pagar Alam
Barang bukti ganja tersebut ditemukan didalam sebuah kotak. Selain itu juga disamankan satu ball Papier merk Toreador yang di temukkan di atas Lantai kamar.

Foto : Barang bukti Ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--Ist
Lanjut Iptu Dohan, kemudian pelaku diintrogasi dan diakuinya bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya.
Atas temuan tersebut kedua pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat tindak Pidana Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Tindak Pidana Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

