Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah data yang tercatat sudah sesuai atau masih ada hal yang perlu diperbaiki.
BACA JUGA:Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Ditekankan dalam Webinar Nasional ATR/BPN
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Tidak hanya untuk sertipikat elektronik, layanan ini juga dapat dimanfaatkan bagi pemilik sertipikat analog.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memindai kode QR yang tersedia di aplikasi.
Sedangkan untuk Sertipikat Elektronik, pengecekan dapat dilakukan dengan memindai QR code yang tercetak pada dokumen.
BACA JUGA:ATR/BPN Apresiasi Satker Berpredikat WBBM dan WTAB 2026
Selain melalui aplikasi, ATR/BPN juga menyediakan layanan serupa melalui situs resmi ''bhumi.atrbpn.go.id''.
Kehadiran laman tersebut memberi pilihan tambahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan data pertanahan secara mandiri melalui perangkat komputer maupun telepon genggam.
Transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien.
Melalui sistem digital, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
BACA JUGA:Bazar Ramadan ATR/BPN Dukung UMKM dan Semarakkan Kebersamaan
Shamy menegaskan, inovasi layanan digital bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang keamanan data masyarakat.
Dengan sistem yang terus diperbarui, masyarakat diharapkan merasa lebih tenang dalam memastikan keaslian dan kesesuaian dokumen pertanahan yang dimiliki.
Ke depan, ATR/BPN berkomitmen terus memperluas pemanfaatan teknologi dalam sektor pertanahan.