Bawa Nama Pemkot Pagar Alam Bisnis Kopi, IRT Ini Tipu Korbannya 4 Miliar Lebih

Senin 30-03-2026,17:03 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

“Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000 (empat miliar tiga puluh juta rupiah).

BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Donasi Masjid, Pelaku Catut Nama Wawako Pagar Alam

BACA JUGA:Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Korban Diimingi Untung Rp.10 Juta

"ELP kita amankan pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Unit Pidum Satreskrim," ujar Iptu Herianto seraya menyebutkan serelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

"Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan," pungkas Iptu Herianto.

Kategori :