PAGARALAMPOS.COM — Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palembang semakin diperketat. Langkah ini diambil menyusul temuan puluhan potensi permasalahan yang dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera dibenahi oleh para mitra pelaksana.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara tegas mengingatkan seluruh mitra dapur gizi, SPPG, hingga yayasan yang terlibat agar mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) secara menyeluruh dan konsisten.
Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Supriyadi, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada pihak yang terseret persoalan hukum akibat kelalaian administratif.
“Kalau ketidakpatuhan ini terus-menerus terjadi, kasihan teman-teman mitra dapur, SPPG, hingga yayasan yang mungkin karena ketidaktahuan di awal bisa terseret masalah hukum. Kami ingin memastikan sejak awal mereka menaati juknis yang sudah ada,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
BACA JUGA:Herman Deru: Kemandirian Pangan Jadi Kunci Sukses Program MBG di Sumsel
BACA JUGA:Wako Launching MBG di SD IT Lantabur, Melahirkan Generasi Sehat dan Berdaya Saing
Dari hasil evaluasi lapangan di Palembang, BPKP menemukan 23 potensi permasalahan. Temuan tersebut mencakup sejumlah aspek krusial dalam tata kelola program, mulai dari kedisiplinan presensi, integritas personel, hingga transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan di tingkat satuan pelayanan.
Menurut Supriyadi, detail kecil dalam juknis tidak boleh diabaikan karena menjadi dasar utama dalam pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Ketidakpatuhan terhadap aturan teknis berpotensi berkembang menjadi temuan hukum apabila tidak segera diperbaiki.
Ia menambahkan, pengawasan sejak dini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga program strategis nasional tersebut tetap berjalan sesuai koridor dan tidak tercoreng oleh penyimpangan administratif maupun operasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika Sari, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu legalitas regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kedisiplinan pegawai dan mitra.
BACA JUGA:Di Palembang MBG Tetap Disalurkan Selama Libur Semester Ganjil
BACA JUGA:Sekda Sumsel : 1,4 Juta Penerima Manfaat Nikmati MBG
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi KPPG untuk menindaklanjuti setiap temuan atau pelanggaran di lapangan. “Begitu regulasi tersebut dilegalkan, kami akan segera menindaklanjuti setiap temuan pengawasan secara tegas,” katanya.
Melalui sinergi antara fungsi pengawasan BPKP dan penguatan regulasi dari KPPG, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Palembang dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta aman secara hukum, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.