PAGARALAMPOS.COM - Satu persatu pengedar narkotika dipreteli jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Senin (2/2/2026), dua orang pemuda bernasib apes diringkus adalah dua orang pemuda bernasib apes diringkus Kiki (22) warga Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, dan Muhammad Riduan (23) Jl.Kombes H Umar Gang Sentosa Kelurahan Besemah Serasa Kecamatan Pagar alam Selatan.
Mereka diamankan diduga ketika hendak bertransaksi narkoba jenis Ganja di pinggir jalan di kawasan Perumnas Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak tiga paket Ganja siap edar yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto sekitar 200 gram.
"Barang bukti paketan Ganja kita temukan diselipkan dibagian pinggang depan salahsatu pelaku bernama Kiki," ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi SH MSi, Kamis (5/2/2026).
Lanjuutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Dua Pengedar Ganja Ini Liburan Tahun Baru di Balik Jeruji Besi
BACA JUGA:Kakak Beradik di Pagar Alam Ditangkap Simpan 1,7 Kg Ganja
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Saat anggota tiba di lokasi, terlihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja yang disimpan di pinggang salah satu terduga pelaku,” ujar Iptu Doris.
Foto : Barang bukti 3 paket ganja yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--ist
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15 warna fancy white, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berikut kunci kontak.
Lebih lanjut IPTU Doris Pidriandi SH MSi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. “Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.
Didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur SH, Kasatres Narkoba menjelaskan, bahwa peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.
BACA JUGA:Ringkus Pengedar 1 Kg Ganja, IPTU Doris : BB Disembunyikan di Plafon Kontrakan
BACA JUGA:Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.