PAGARALAMPOS.COM - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengundurkan diri menjelang pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2025.
Pengunduran diri ini terjadi setelah para peserta tidak melakukan verifikasi ulang hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, M Yanuarpan, mengungkapkan bahwa dari total 2.180 nama yang sebelumnya diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 143 orang dinyatakan mengundurkan diri.
BACA JUGA:Salurkan Peralatan Sekolah Gratis, PWI Sumsel : Pers Peduli Masa Depan Pendidikan Anak Yatim Piatu
“Peresmian PPPK paruh waktu sudah dijadwalkan pada 22 Desember dan telah sesuai arahan Wali Kota Palembang. Dari jumlah awal 2.180 yang diajukan, kini tersisa 2.037 orang. Mereka yang tidak melakukan verifikasi ulang otomatis dianggap mengundurkan diri,” ujar Yanuarpan.
Ia menjelaskan, pengunduran diri para calon PPPK paruh waktu dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Salah satu penyebab utama adalah persoalan domisili, khususnya yang dialami oleh tenaga pendidik.
“Ada sejumlah guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun memilih mengundurkan diri karena lokasi penugasan dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal. Jarak tempuh menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.
BACA JUGA:Anggaran 2026 Terbatas, Herman Deru Pastikan Program Pro-Rakyat Tetap Jalan
Selain kendala jarak penempatan, alasan pribadi juga menjadi faktor pengunduran diri, termasuk kondisi kesehatan hingga peserta yang diketahui telah meninggal dunia sebelum proses pelantikan dilaksanakan.
Meski terjadi pengurangan jumlah, Pemkot Palembang memastikan bahwa proses peresmian dan pelantikan PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh data yang digunakan telah melalui proses finalisasi dan tercatat secara resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Percepat Transformasi Usaha Mikro, 4 Juta UMKM Dilegalkan pada 2025
“Data yang kami gunakan adalah data final. Total PPPK paruh waktu yang akan dilantik pada 22 Desember 2025 berjumlah 2.037 orang,” tegas Yanuarpan.
Ia menambahkan, keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan tetap mampu memperkuat kinerja pemerintahan, khususnya di sektor teknis dan pendidikan, meskipun jumlahnya mengalami pengurangan dari rencana awal.