Kakak Beradik di Pagar Alam Ditangkap Simpan 1,7 Kg Ganja

Jumat 05-12-2025,09:42 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Bisnis gelap mengedarkan narkotika jenis ganja yang dilakoni kakak beradik iji akkhirnya berujung nahas dibalik jerujii tahanan Polres Pagar Alam. 

Kedua tersangka tersebut, Rico Kurniawan (30) dan Reza Saputra (25). Salahsatunya diamankan Satres Nsrkoba Polres Pagsr Alam di jalan lintas Negara Pagar Alam - Tanjung Sakti Lahat tepatnya di kawasan Tanuung Payang, Kecamatan Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidiriandi SH Msi membenarkan berhasil mengngkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja 1,7 Kg di Wilkumnya.

"Salahsatu pelaku kita amankan Reza diduga hendak menunggu pembeli di kawasan Tanjung Payang," katanya melalui siaran pers releasenya, Jumat (5/12/2025).

BACA JUGA:Ringkus Pengedar 1 Kg Ganja, IPTU Doris : BB Disembunyikan di Plafon Kontrakan

BACA JUGA:Simpan Sepaket Ganja 9.56 Gram, Asten Mengaku Untuk Pake Sendiri

Dari pelaku Reza, di.lokasi penangkapan diamankan barang bukti sepaket ganja kering siap edar seberat 100 gram.


Foto : Kedua tersangka Rico dan Reza yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist

Dari introgasi petugas kepada Reza, kemudian dilakukan penggeledahan dikediaman orang tuanya. Sejurus juga diamankan pelaku lain, yakni Rico tak lain adalah saudaranya di kawasan Jalan Wedana Gani.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket ganja seberat 300 gram di dalam tas, serta 1.300 gram ganja.

"Barang bukti  dua paket gabja kering tersebut disembunyikan didalam karung yang kuta temukan di bawah ranjang kamar kosong," lanjut IPTU Pidriandi.

BACA JUGA:Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja

BACA JUGA:Pengedar Ganja Dibekuk, Petugas Amankan Alat Hisap Sabu

Jadi, barang bukti Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 1.700 gram (1,7 kg).

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Ardi. Selanjutnya kami lakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka,” jelas IPTU Doris.

Kategori :