Kakak Beradik di Pagar Alam Ditangkap Simpan 1,7 Kg Ganja

Jumat 05-12-2025,09:42 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung tempat penyimpanan ganja.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

BACA JUGA:Berdedikasi Dalam Kinerja, Anggota Polres Pagar Alam Diganjar Penghargaan

Satresnarkoba Polres Pagar Alam saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama.

“Penanganan akan terus berlanjut dan kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup IPTU Doris.

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur menambahkan, Polres Pagar Alan mengpresiasi kerjasama dan dukungan masyarakat turut berperan terhadap ungkp kasus narkotika.

"Informasi masyarakat sangat membantu kami melakukan penindakan cepat dan tepat,” tegasnya.

Kategori :