BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Keadilan dalam Penetapan Subjek TORA pada Rakor GTRA Bali
Sejalan dengan prinsip kepatuhan hukum, Wamen Ossy mengusulkan langkah awal yang perlu ditempuh BUMN, yakni melakukan pemetaan menyeluruh atas seluruh aset tanah yang dimiliki.
Ia menekankan pentingnya pemetaan berbasis data aktual, ketentuan hukum, serta kondisi penguasaan fisik di lapangan.
Melalui proses ini, perusahaan dapat mengidentifikasi secara jelas status legal, kelengkapan dokumen, kondisi penguasaan, potensi konflik, hingga nilai ekonomi dari setiap aset.
Hasil pemetaan ini, menurutnya, kemudian perlu disegmentasikan dalam beberapa kategori.
Pertama, aset yang harus dipertahankan dan diperkuat dokumentasinya.
BACA JUGA:ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Berkat Inovasi Teknologi Pelayanan Publik
Kedua, aset yang memerlukan prioritas sertipikasi agar memperoleh kepastian hukum.
Ketiga, aset yang saat ini sedang bersengketa sehingga membutuhkan strategi penyelesaian hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Pendekatan sistematis ini dinilai mampu mengurangi potensi masalah di kemudian hari dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.
Selain memberikan kepastian hukum, pengelolaan dan sertipikasi aset tanah milik BUMN juga mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Perkuat Diseminasi Informasi Publik Lewat Konten Digital
Bagi Telkom yang merupakan perusahaan terbuka, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset menjadi kewajiban korporasi kepada para pemegang saham dan publik.
''Ini bagian dari akuntabilitas karena Telkom merupakan perusahaan terbuka, sehingga harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh asetnya dan memeliharanya'', pungkas Wamen Ossy.
Upaya penguatan tata kelola pertanahan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, meminimalkan potensi sengketa, dan memperkuat fondasi usaha BUMN di berbagai sektor strategis nasional.