Reforma Agraria Hadirkan Kepastian Hukum untuk Warga Desa Nunuk Baru

Rabu 12-11-2025,12:12 WIB
Reporter : joko
Editor : Almi

Momentum berikutnya datang melalui Program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN, yang menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi rakyat. 

''Alhamdulillah, di akhir 2024 warga menerima sertipikat tanah masing-masing. 

Ini bukan hanya dokumen, tapi simbol ketenangan batin. Sekarang warga sudah bisa tidur nyenyak karena tanahnya jelas'', ungkap Nono.

Dari hasil redistribusi itu, Desa Nunuk Baru menerima 1.373 sertipikat hak milik, 37 sertipikat hak pakai, dan 21 sertipikat tanah wakaf. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ajak Santri Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Bangsa

Setiap lembar sertipikat menjadi bukti nyata keadilan agraria yang selama ini mereka nantikan. 

''Kalau dulu warga selalu waswas, sekarang sudah lega. Tidak ada lagi yang takut digusur atau berselisih soal tanah'', tambah Nono dengan mata berbinar.

Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. 

Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum Majalengka berdiri. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN ''Tak Ada Kasus Baru Sengketa Tanah di Tahun Pertama Kabinet Merah Putih''

Pada masa awal kemerdekaan, masyarakat sempat diminta pindah ke wilayah utara karena alasan keamanan. 

Namun sebagian besar warga memilih bertahan di tanah leluhur, menjaga warisan dan keyakinan bahwa tanah ini adalah bagian dari jati diri mereka. 

Kini, desa ini berkembang menjadi tujuh dusun yang tersebar di perbukitan Majalengka.

Meski sudah memegang sertipikat tanah, warga Nunuk Baru tetap menjaga akar budaya mereka. 

BACA JUGA:ATR/BPN Catat Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat

Lembaga adat masih aktif menggelar tradisi Penyiraman Pusaka Karuhun dan melestarikan kerajinan Tenun Gadod, yang diwariskan turun-temurun. 

Kategori :