PAGARALAMPOS.COM - Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administratif.
Bagi mereka, tanah adalah warisan leluhur yang dijaga selama berabad-abad.
Setelah ratusan tahun hidup di atas lahan berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum, impian mereka akhirnya terwujud pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA:ATR/BPN Raih CNN Indonesia Award 2025 Berkat Program Kampung Reforma Agraria
Kini, masyarakat Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah mereka sendiri.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengenang panjangnya perjuangan warga desanya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal.
''Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berusaha mewujudkan harapan masyarakat agar punya hak milik atas tanah yang ditempati.
Para sesepuh juga ingin agar tidak terulang lagi polemik seperti yang dialami kasepuhan dulu.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Tekan Sengketa Tanah Lewat Transformasi Digital
Alhamdulillah, pada 2021 kami sepakat memulai perjuangan ini secara serius'', ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).
Perjuangan itu melibatkan seluruh elemen masyarakat dari perangkat desa, lembaga adat, hingga para tokoh masyarakat yang bergotong royong memperjuangkan legalisasi tanah.
Setelah melalui proses panjang, langkah besar terjadi pada Oktober 2024, ketika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024 diterbitkan.
SK tersebut menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Nunuk Baru.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ajak Santri Jadi Penggerak Kemakmuran Bangsa