PAGARALAMPOS.COM - Bisnis terselubung yang dilakoni Beki (45) mengedarkan narkotika akhirnya terendus tim Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Kediaman pria tercatat warga Perumnas Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara itu digeledah petugas pada Selasa malam (28/10/2025) dan didapat sabui dan paketan ganja siap edar.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatres IPTU Doris Pidriandi SH MSi membenarkan penangkapan kepada seorang pengedar narkotika benama Beki.
"Dari hasil penggeledahan dikediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram," ujar IPTU Doris kepada pagaralampos.com.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan, sebuah timbangan digital, plastik klip kosong. "Anggota kita juga mengamankan uang tunai beberapa pecahan yang diduga hasil penjualan narkotika yang diedarkan pelaku," katanya.
BACA JUGA:Digerebek Dikontrakan Bedeng, Mahasiswa Ini Ternyata Simpan 21 Paket Sabu
BACA JUGA:Giliran Ari Diciduk Satres Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu dan Ekstasi
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satres Narkoba ini ditemukan ditempat berbeda. Sebagian ditemukan di ruang tengah dan kamar rumah pelaku.
Foto : Barang bukti narkotika peketan sabu dan ganja siap edar diamankan dari pelaku Beki,--ist
"Barang bukti lain kita temukan didalam celana pelaku,' ucap Kasatres Narkoba seraya mengatakan hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.
Terbongkarnya peredaran narkotika yang dilakukan Beki diketahui sebagai butuh bangunan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Lanjut IPTU Doris, anggota yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama, anggota mendapati keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya.
BACA JUGA:Terendus Simpan Paketan Sabu, Yusuf Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Apes, Tukang Jahit Ini Diringkus Gegara Bawa Sepaket Sabu
"Penangkapan kepada pelaku merupakan respon cepat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku Beki," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.