BACA JUGA:PNBP ATR/BPN Selalu Lampaui Target, DPR RI Apresiasi Tren Positif
Dewan Pers: Tantangan Besar dalam Implementasi di Lapangan
Senada dengan pendapat DPR, Abdul Manan, perwakilan dari Dewan Pers, juga menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah tepat sebagai norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan.
Abdul Manan menjelaskan bahwa Dewan Pers telah berupaya mengimplementasikan perlindungan wartawan melalui berbagai program dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik secara damai dan menghindari kriminalisasi terhadap wartawan.
Namun, Abdul Manan juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi di lapangan, terutama di daerah-daerah. "Bukan norma yang bermasalah, tetapi penerapannya. Masih banyak aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah disepakati oleh Dewan Pers dan Polri," ujar Abdul Manan.
Menurutnya, edukasi kepada aparat penegak hukum di tingkat daerah sangat penting agar mereka dapat memahami hak-hak wartawan dan menghindari tindak pidana yang merugikan profesi jurnalistik.
BACA JUGA:Pemkot – DPRD Sepakati KUA/PPAS Tahun Anggaran 2026
Penguatan Perlindungan Wartawan: Solusi untuk Meningkatkan Profesionalisme Media
Para pihak yang terlibat dalam sidang uji materiil ini sepakat bahwa meskipun Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang cukup bagi perlindungan wartawan, tantangan utama terletak pada implementasi yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, selain penguatan kebijakan, pendidikan dan pelatihan kepada aparat penegak hukum, serta pengawasan ketat terhadap penerapan UU Pers, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa adanya ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan dan Langkah ke Depan
Sidang uji materiil yang berlangsung pada 29 Oktober 2025 ini menunjukkan bahwa DPR, Dewan Pers, dan PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun perlindungannya harus lebih diperkuat melalui implementasi yang lebih baik di lapangan.
PWI Pusat berharap agar negara dapat lebih proaktif dalam mengatasi ancaman terhadap wartawan, serta mendukung terciptanya kebijakan yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.