PWI Tekankan Pentingnya Penguatan Implementasi Perlindungan Wartawan

Kamis 30-10-2025,09:48 WIB
Reporter : Gita
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan pentingnya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Hal ini menjadi fokus utama dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) yang disampaikan oleh PWI Pusat dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menggugat frasa 'mendapat perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain DPR RI, Dewan Pers, dan PWI Pusat sebagai Pihak Terkait. Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan mengenai potensi multitafsir dari pasal yang dianggap belum memberikan jaminan hukum yang cukup jelas bagi wartawan yang menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

BACA JUGA:Ngopdar bersama Wartawan, AKBP Januar KS Persada : Pers Miliki Peran Penting

PWI Pusat Soroti Lemahnya Implementasi Perlindungan Wartawan

Dalam keterangan resminya, PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, mengungkapkan bahwa mereka sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional.

Namun, mereka menyoroti bahwa meskipun pasal tersebut sudah memberikan jaminan perlindungan, implementasinya di lapangan masih sangat lemah dan belum maksimal.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, yang juga menandatangani keterangan tertulis tersebut, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban negara secara aktif, bukan hanya sebagai tanggung jawab moral.

Akhmad Munir menambahkan, "Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang jelas, koordinasi antar-lembaga, serta langkah nyata ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi."

PWI Pusat juga mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, yang diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan. Protokol ini bertujuan untuk mengatasi tantangan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik serta untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi wartawan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Polemik Serapan Anggaran: Kritik Pedas DPR terhadap Serapan Lambat dan Respons Tegas Menteri Keuangan

DPR Sepakat Pasal 8 Konstitusional dan Memberikan Perlindungan yang Proporsional

Dalam sidang tersebut, DPR RI, melalui Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, juga menyatakan kesepakatannya bahwa Pasal 8 UU Pers adalah konstitusional dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Rudianto, frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 bukanlah untuk memberikan kekebalan hukum kepada wartawan, melainkan untuk menjamin agar mereka dapat bekerja secara aman, profesional, dan tanpa adanya ancaman atau kriminalisasi dari pihak manapun.

Rudianto menekankan bahwa perlindungan hukum yang diatur dalam UU Pers dimaksudkan untuk memastikan wartawan dapat bekerja tanpa tekanan atau ketakutan, serta untuk memberikan jaminan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat dukungan hukum yang memadai.

Kategori :