Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung.
Jangan kerja sendiri-sendiri. Saya minta Kepala Kanwil BPN Sumsel segera membangun perjanjian kerja sama dengan semua organisasi ini'', ujar Nusron Wahid di hadapan peserta silaturahmi.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses sertipikasi tanah wakaf adalah masih banyaknya bidang tanah yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi BPN untuk menerbitkan sertipikat wakaf.
BACA JUGA:Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Bersama Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumsel
Untuk mengatasi hal tersebut, ia meminta agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan unsur Kemenag, BWI, dan organisasi masyarakat keagamaan.
Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah wakaf serta terdorong untuk segera mengurus dokumen yang dibutuhkan.
''Tiap minggu kumpulkan, lakukan sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua pihak terkait. Masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidang tanahnya'', pesan Nusron.
BACA JUGA:Sri Sultan Apresiasi Komitmen ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan
Langkah ini, kata dia, menjadi gerakan bersama dalam upaya pengamanan aset keagamaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Dengan percepatan sertipikasi tanah wakaf, diharapkan potensi sengketa tanah umat dapat diminimalisir dan pemanfaatannya lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, bersama jajaran pejabat pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Sumsel.