Sri Sultan Apresiasi Komitmen ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

Selasa 14-10-2025,11:18 WIB
Reporter : joko
Editor : joko

PAGARALAMPOS.COM - Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Gunungkidul.

Hal tersebut disampaikan Sri Sultan saat menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, yang digelar di Gunungkidul, Rabu (8/10/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut hadir menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah di Gunungkidul

''Atas nama Pemerintah Daerah, saya berterima kasih atas penyerahan sertipikat kepada sebagian warga masyarakat Gunungkidul. 

Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya sertipikat itu. 

Bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga, seperti Bapak/Ibu semua'', ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X di hadapan ratusan warga penerima sertipikat.

Sri Sultan menegaskan, sertipikat tanah bukan hanya sebatas dokumen kepemilikan, tetapi juga bukti legal atas kekayaan dan sumber kesejahteraan bagi masyarakat. 

Karena itu, ia berharap masyarakat penerima sertipikat dapat merasakan manfaat yang besar dari kepastian hukum yang diberikan negara.

BACA JUGA:804 Pejabat ATR/BPN Dilantik, Nusron Wahid Tegaskan Rotasi Jabatan sebagai Wujud Organisasi Sehat

''Semoga saja dengan sertipikat ini, Bapak/Ibu bisa punya kepastian hukum di dalam menguasai sebidang tanah'', tuturnya.

Selain penyerahan sertipikat untuk masyarakat, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta juga menerima 25 sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN. 

Sertipikat tersebut digunakan untuk keperluan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), proyek strategis nasional yang menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Di wilayah Yogyakarta, jalur JJLS membentang melewati tiga kabupaten, salah satunya Kabupaten Kulonprogo. 

Kategori :