Telah memenuhi persyaratan administrasi diantaranya:
guru yang berasal dari program pelatihan kepemimpinan sebelumnya sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Tim Penilai APDW Sumsel 2025 Kunjungi Pagar Alam, 5 Kategori Ini Yang Dinilai
peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
5. Pembelajaran Mendalam
6. Koding dan Kecerdasan Artifisial
7. Peningkatan Kompetensi Guru BK
8. Program Kepemimpinan Sekolah (Pelatihan BCKS)
9. Gerakan Numerasi Nasional
10. Bantuan Rumah Guru
11. Sekolah Rakyat