Terpadankan dengan DTSEN (Memiliki NIK tervalidasi Dukcapil)
Memenuhi Beban Kerja Pada Satuan Administrasi Pangkal
Diberikan sebesar Rp 300ribu x 2 bulan
BACA JUGA:Rahasia Mindfulness: Teknik Sederhana yang Bisa Mengubah Hidup dan Menjaga Kesehatan Mental!
3. Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang berfokus pada penuntasan perolehan Sertifikat Pendidik.
(Serdik) bagi Calon Guru (Prajabatan) dan Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pendidik yang profesional dan kompeten di seluruh Indonesia.
PPG berlaku bagi semua guru yan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan berstatus aktif.
mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidikan (Serdik).
Kriteria Guru yang Menjadi Sasaran
Guru diidentifikasi lebih lanjut berdasarkan latar belakang program dan status fungsional mereka.
BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Gelar Upacara Purna Bakti dan Kenaikan Pangkat Pegawai
Berikut adalah estimasi distribusi dari mana para kandidat berasal.
Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.