Wamen ATR/Waka BPN Dorong Optimalisasi Peran GTRA Tugas Reforma Agraria (GTRA)

Kamis 18-09-2025,12:50 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, GTRA di daerah juga perlu mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan agar legalisasi tanah di kawasan hutan bisa lebih cepat terealisasi. 

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian masalah agraria membutuhkan pendekatan lintas sektor, bukan hanya mengandalkan ATR/BPN.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan rencana aksi kerja Kementerian ATR/BPN tahun 2026. 

BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat

Rapat ini juga diikuti oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Dorongan Wamen Ossy agar GTRA dioptimalkan menunjukkan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN yang semakin fokus pada pemberdayaan daerah dalam Reforma Agraria. 

Harapannya, melalui peran aktif kepala daerah dan sinergi antarkementerian, berbagai konflik dan ketidakpastian hukum tanah yang selama ini dihadapi masyarakat dapat segera terselesaikan secara adil dan berkelanjutan.

Kategori :