Gulung Komplotan Narkoba, Polres Pagar Alam Banjir Apresiasi Masyarakat

Selasa 16-09-2025,11:05 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

"Dari nyanyian pelaku ini berhasil meringkus Agung di sebuah konter Jalan Mayor Ruslan. Pelaku tercatat mahasiswa ini menyimpan narkoitka berupa Ektasi dan Ganja pelaku ini merupakan residivis sekaligus Bandar narkotika di Pagar Alam," beber IPTU Doris.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya.

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur SH menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan warga. Mari bersama kita jaga Kota Pagar Alam dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Polres Pagar Alam berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. 

Pascaungkap kasus yang dilakukan jajaran Satres Narkoba, berderet papan bunga ucapan selamat pun terlihat di depan Mapolres sebagai bentuk dukungan masyarakat agar penyalahgunaan narkotika ini diberantas hingga ke akar akarnya.

Kategori :