Kurir Sajam Dipinggang Ini Ketangkap Basah Simpan Sepaket Sabu

Minggu 27-07-2025,15:35 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat barang bukti melebihi lima gram. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pagar Alam.

"Kasusnya masih kita kembangkan, berikut sabu, motor, handpone dan sajam kita amankan di mapolres," pungkas IPTU Doris.

Kategori :