iklan nagih
Pemkot PGA

Simpan Sepaket Sabu, Pasutri Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Pagar Alam

Simpan Sepaket Sabu, Pasutri Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Pagar Alam

Foto : Pasutri diringkus Satresnarkoba Polres Pagar Alam beserta diamankan sepaket sabu.--Ist

PAGARALAMPOS.COM - Pasangan suami istri di Pagar Alam bernasib apes terpaksa meringkus di sel tahanan setelah terendus jajaran Satresnarkoba Polres Pagar Alam diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu

Pasutri tersebut adalah Pebi Agustian (29) dan Agustiana Andriani, tecatat warga Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumsel diringkus pada Senin (13/7/2026) sekira pukul 16/30 WIB disebuah kontrakan di kawasan Jambat Balo Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar alam Selatan.    

Penangkapan kepada pasutri tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi. 

"Penangkapan kepada pelaku setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, terkait lokasi tersebut terdapat aktifitas mencurgai diduga sebagai tempat transaksi narkotika," ujarnya.

Selanjutmya, Satresnarkoba menerjunkam Tim Unit 2 melakukan lidik dipimpin Ipda Dobi Febriansyah SH. Setelah melakukan pengintaian didapati kedua pelaku di TKP. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti, DIantaranya sepaket sabu dibungkus pelastik klip bening serta satu unit hanphone Vivo.

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Air Perikan, Dua Pemuda Diamankan berserta Sepaket Sabu 0,40 gram

BACA JUGA:Gerebek Kediaman Bandar, Satresnarkoba Amankan 59 Paket Sabu Siap Edar

BACA JUGA:Warga OKU Timur Ketangkap Transaksi Sabu Dikawasan Bandara di Pagar Alam

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pagar Alam Diringkus di Gang Astra, Diamankan 5 Paket Sabu

"Sepaket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 Gram ditemukan petugas didalam kantung celana levis salahsatu pelaku, dan diakui barang tersebut milik mereka," ujar Iptu Doris.

Terkait ungkap kasus narkotika sabu ini, pasutri terancam dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan terkait jaraingan kedua pelaku ini," pungkas Iptu Doris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: