Integrasi Tata Ruang Nasional, ATR/BPN Dorong Kebijakan Penataan yang Terpadu dan Adaptif

Kamis 17-07-2025,11:15 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

Kegiatan diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Fokus evaluasi kali ini adalah implementasi kebijakan daerah dalam hal penataan ruang wilayah.

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah integratif yang dilakukan pemerintah. 

Beliau menekankan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada kekuatan regulasi tata ruang.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Minta Dirjen PHPT Tindaklanjuti Tunggakan Pelayanan Tanah Saat Rapim Evaluasi Semester I Tahun

“Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah. 

Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” tegas Sultan.

Senada dengan hal itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

Beliau menyebut bahwa penyusunan Perda harus sejalan dengan kebijakan nasional, namun juga harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik daerah.

BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan, Sertipikat Elektronik Diterapkan Sertipikat Lama Tetap Berlaku

Kegiatan diseminasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari para gubernur seluruh Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, hingga asosiasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, serta asosiasi DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

Keterlibatan multipihak ini menunjukkan bahwa penataan ruang merupakan isu strategis lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi kuat demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kategori :