BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta (Kelas 1, 2, atau 3).
Layanan ini mencakup perawatan intensif seperti ICU, NICU, dan PICU jika dibutuhkan.
Tindakan medis spesifik dan operasi
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan tindakan medis spesifik seperti operasi bedah mayor dan minor,
kemoterapi bagi penderita kanker, cuci darah (hemodialisis) untuk pasien gagal ginjal, serta terapi lainnya yang diperlukan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Bangkrut! Ini Rahasia Asuransi yang Bisa Menyelamatkan Keuangan Keluarga Anda!
Pelayanan rehabilitasi medis
Bagi pasien yang membutuhkan terapi rehabilitasi seperti fisioterapi setelah kecelakaan atau stroke, BPJS menanggung layanan ini sesuai dengan indikasi medis dan rekomendasi dokter.
Pelayanan alat kesehatan
BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa jenis alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, dan alat bantu pernapasan, dengan ketentuan tertentu.
3. Layanan Persalinan dan Kesehatan Ibu-Anak
Bagi ibu hamil, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan normal maupun operasi caesar jika diperlukan karena kondisi medis.
Selain itu, BPJS juga mencakup layanan pasca persalinan seperti perawatan nifas, pemeriksaan bayi baru lahir, dan imunisasi dasar bagi bayi.
BACA JUGA:Asuransi Kendaraan: Penting atau Hanya Buang-Buang Uang? Ini Faktanya!
4. Layanan Gawat Darurat
Dalam kondisi darurat, peserta BPJS bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit tanpa harus melalui prosedur rujukan dari FKTP.