Asuransi Kendaraan: Penting atau Hanya Buang-Buang Uang? Ini Faktanya!
Asuransi Kendaraan: Penting atau Hanya Buang-Buang Uang? Ini Faktanya!--
PAGARALAMPOS.COM - Kendaraan bermotor merupakan aset yang memiliki nilai tinggi dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik pribadi maupun bisnis.
Namun, risiko kecelakaan, pencurian, dan kerusakan akibat bencana alam selalu mengintai pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, banyak orang mempertimbangkan untuk memiliki asuransi kendaraan sebagai perlindungan finansial.
Namun, apakah asuransi kendaraan bersifat wajib atau hanya sekadar pilihan? Artikel ini akan membahas pentingnya asuransi kendaraan serta regulasi yang mengaturnya di Indonesia.
BACA JUGA:Rahasia Meningkatkan Skor Kredit dengan Cepat! Nomor 3 Paling Jarang Diketahui!
Pengertian Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan adalah perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemilik kendaraan terhadap risiko tertentu seperti kecelakaan, pencurian, atau kerusakan akibat faktor eksternal.
Dengan membayar premi secara berkala, pemilik kendaraan dapat mengklaim biaya perbaikan atau penggantian kendaraan jika terjadi insiden yang tercakup dalam polis asuransi.
Jenis asuransi kendaraan umumnya terbagi menjadi dua kategori utama:
Asuransi All Risk
Asuransi ini memberikan perlindungan menyeluruh, mencakup segala jenis risiko seperti kecelakaan, pencurian, bencana alam, dan kerusakan akibat faktor eksternal lainnya.
Asuransi TLO (Total Loss Only)
Asuransi ini hanya akan mengganti kerugian jika kendaraan mengalami kehilangan total, seperti pencurian atau kerusakan parah dengan nilai perbaikan mencapai lebih dari 75% dari harga kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
