di lepas 29 Oktober 1945, T Amir Hamzah diangkat menjadi Residen Langkat oleh Komite Nasional
Seiring perkembangan ketika, Kota Binjai berkembang sebagai salah satu wilayah tingkat II di Provinsi Sumatera Utara.
selesainya diadopsinya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1986, luas wilayah Kota Binjai diperluas menjadi 90,23 km persegi.