Sejauh ini, selain mengamankan barang bukti Ganja 1.054 gram juga motor Honda Scoopy, dan handphone realme C35.
Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.