Sejarah Suku Orang Rimba menunjukkan betapa eratnya hubungan antara mereka dengan alam dan tradisi yang sudah ada sejak lama.
Namun, dengan semakin berkembangnya dunia luar, mereka dihadapkan pada berbagai perubahan yang mempengaruhi cara hidup mereka, termasuk dalam hal hukum adat dan aturan sosial.
BACA JUGA:Mengenang Sumpah Pemuda: Jejak Sejarah dan Makna Persatuan Bangsa pada 28 Oktober 1928
Hukum cambuk dan larangan malarang berduaan adalah bagian dari tradisi yang masih berlaku, meski sering kali menjadi bahan diskusi dalam konteks modernisasi dan hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, peran Departemen Sosial dan lembaga lainnya sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak-hak individu dalam masyarakat adat seperti Suku Orang Rimba.