Bagaimana Sjafruddin Prawiranegara Memimpin di Masa Darurat? Temukan Jawabannya!

Minggu 01-12-2024,21:19 WIB
Reporter : Gelang
Editor : Mey

PAGARALAMPOS.COM - Sjafruddin Prawiranegara dan Mr. Assat adalah dua tokoh penting dalam sejarah Indonesia, yang pernah memegang posisi sebagai pejabat Presiden Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan.

Mereka memiliki peran yang signifikan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia di masa-masa krisis, terutama dalam situasi perang dan konflik politik.

Sjafruddin Prawiranegara

Sjafruddin Prawiranegara lahir pada 24 Januari 1911 di Serang, Banten.

Sebagai seorang tokoh penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, ia dikenal sebagai salah satu pejuang yang gigih dalam merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.

BACA JUGA:Apa yang Membuat Kurma Begitu Khas dan Penuh Sejarah? Simak Penjelasannya!

Sebelum terjun ke dunia politik, Sjafruddin menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Islam (STI) di Jakarta, dan ia kemudian bekerja sebagai seorang pegawai pemerintah di bidang ekonomi.

Sjafruddin memulai karier politiknya dengan bergabung dalam organisasi pemuda dan pergerakan nasional.

Ia dikenal sebagai anggota kelompok pemimpin yang berusaha memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomatik dan perlawanan fisik.

Ia menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang berperan dalam perumusan dasar negara Indonesia.

BACA JUGA:Peradaban Suku Maya. Peninggalan Sejarah Terbesar Dunia

Pada tahun 1948, saat agresi militer Belanda II, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap oleh Belanda dan dibawa ke luar negeri.

Dalam keadaan darurat tersebut, Sjafruddin Prawiranegara ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menggantikan posisi Presiden sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia.

Ia menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia Sementara (RIS) pada periode 1948-1949, yang dikenal dengan masa pemerintahan Darurat.

Pada masa kepemimpinannya, ia berupaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman luar dan dalam.

Kategori :