PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Memiliki sepeda motor sport seperti Honda CBR 250RR memerlukan pertimbangan lebih, terutama terkait biaya pajak yang harus dibayarkan secara berkala.
Biaya pajak menjadi salah satu pengeluaran wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dan dapat berbeda pada tahun pertama, tahunan, serta lima tahunan.
Dengan memahami rincian pajak Honda CBR 250RR, calon pemilik dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi setiap tahunnya.
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk Honda CBR 250RR, dihitung berdasarkan tarif yang berlaku, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
BACA JUGA:Sosialisasi Gabungan, Satlantas Ingatkan Keselamatan dan Taat Bayar Pajak Kendaraan
Pajak lima tahunan meliputi penerbitan ulang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, pajak kendaraan dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pribadi adalah 2 persen dari NJKB.
Penting diketahui, pajak tahunan pertama untuk kendaraan baru seperti Honda CBR 250RR akan lebih tinggi daripada tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak CBR 250RR Terbaru? Ini Perhitungan Lengkapnya!
Hal ini karena pada tahun pertama, terdapat sejumlah biaya tambahan yang meliputi penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan TNKB.
Selain itu, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang hanya dibebankan pada tahun pertama, dan besarnya mencapai 12,5 persen dari harga jual kendaraan.
Estimasi Pajak Honda CBR 250RR 2024 di Jakarta
Sebagai gambaran, berikut perkiraan biaya pajak tahunan dan biaya lain yang perlu disiapkan untuk Honda CBR 250RR 2024 di Jakarta dengan harga On The Road (OTR) sekitar Rp64,8 juta pada Agustus 2024.
BACA JUGA:Apa Saja Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024? Temukan Informasinya di Sini!