BACA JUGA:Mengungkap Sejarah Keraton Kotagede: Pusat Peradaban Mataram
Regulasi dan Pengawasan Otoritas
Meningkatnya minat terhadap pinjaman online juga diiringi dengan meningkatnya risiko bagi masyarakat, terutama terkait dengan suku bunga yang tinggi, proses penagihan yang agresif, hingga munculnya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Hal ini memaksa pemerintah dan lembaga keuangan Indonesia untuk mulai memperhatikan sektor ini secara lebih serius.
Pada tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur dan mengawasi perkembangan fintech lending di Indonesia dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur operasi pinjaman online melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan pinjaman online di Indonesia, karena memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan fintech untuk beroperasi secara legal.
BACA JUGA:Museum Benteng Vredeburg: Menghadirkan Kisah Perjuangan dan Sejarah Indonesia
Selain itu, OJK juga membentuk Satgas Waspada Investasi yang bertugas untuk mengawasi dan menindak perusahaan pinjaman online ilegal.
Meskipun demikian, pinjaman online ilegal masih menjadi tantangan besar.
Pinjol ilegal kerap kali menawarkan suku bunga sangat tinggi dan menggunakan cara-cara intimidatif dalam penagihan hutang, yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
Pertumbuhan Pesat dan Tantangan
Seiring dengan berjalannya waktu, sektor pinjaman online terus tumbuh pesat.
BACA JUGA:Taman Sari: Memahami Sejarah dan Keanggunan Warisan Budaya Yogyakarta
Pada tahun 2021, terdapat lebih dari 100 perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
Pinjaman online menjadi semakin populer di kalangan masyarakat, terutama karena proses pengajuannya yang mudah, tanpa memerlukan jaminan atau dokumen yang rumit.
Aplikasi pinjaman online juga memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman dalam hitungan menit, yang sangat membantu dalam situasi darurat.