Mewarisi Sejarah: Pemimpin Kota Pagar Alam di Era Kolonial Belanda

Kamis 10-10-2024,20:57 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

Pemerintahan tradisional tetap berfungsi, dengan pasirah yang berkuasa penuh atas marganya dan memiliki perangkat pemerintahan sendiri, serta hak untuk membuat peraturan.

BACA JUGA:Pegunungan Kapur Utara: Menyingkap Sejarah dan Misteri yang Tersembunyi

BACA JUGA:5 Penemuan Mengejutkan yang Sudah Ada Sejak Peradaban Mesir Kuno, Nomor 3 Pasti Bikin Anda Tercengang!

Aryo menambahkan bahwa para pemimpin di wilayah tersebut memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengatur ekonomi, menciptakan peraturan lokal, dan menegakkan hukum di bidang kesehatan, keagamaan, pendidikan, dan lainnya.

Pagar Alam juga pernah menjadi bagian dari Kewedanaan Tanah Pasemah, yang disebut dalam buku "Presidium Kabupaten Besemah." Buku tersebut menyatakan bahwa Kewedanaan Tanah Pasemah dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan pada 17 April 1951 tentang Dewan Marga di Provinsi Sumsel, mencakup empat kecamatan:

Pagar Alam, Tanjung Sakti, Jarai, dan Kota Agung.

Kategori :