Jika nama siswa muncul dalam sistem, maka siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP.
Jika tidak, maka siswa tersebut belum terdaftar sebagai penerima pada periode ini.
Syarat untuk Menjadi Penerima Bantuan PIP
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau masuk dalam kategori berikut:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari panti asuhan atau panti sosial.
- Korban bencana alam atau musibah lainnya.
- Anak putus sekolah yang diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.
- Anak dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat situasi tertentu seperti PHK, konflik daerah, atau lainnya.
Besaran Bantuan PIP 2024
Besaran bantuan PIP yang diterima oleh siswa bergantung pada jenjang pendidikan dan status kelas:
- SD/SDLB/Paket A:
- Siswa non baru/akhir: Rp 450.000 per tahun.