Informasi Terbaru PIP September 2024: Bantuan untuk Anak Sekolah yang Perlu Diketahui Para Orang Tua

Selasa 10-09-2024,12:58 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

Jika nama siswa muncul, maka siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP. Jika tidak, siswa belum terdaftar sebagai penerima program tersebut.

Syarat Penerima Bantuan PIP

Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memenuhi kriteria berikut:

   - Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

   - Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

   - Yatim piatu atau siswa dari panti asuhan/panti sosial.

   - Korban bencana alam atau dampak musibah tertentu.

   - Anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.

   - Berasal dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi karena faktor tertentu, seperti orang tua yang terkena PHK atau tinggal di wilayah konflik.

Besaran Bantuan PIP 2024

Jumlah bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (siswa non baru/akhir), Rp 225.000 (siswa baru/akhir).

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (siswa non baru/akhir), Rp 375.000 (siswa baru/akhir).

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun (siswa non baru/akhir), Rp 500.000 (siswa baru/akhir).

Kategori :