PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya mewujudkan pengendara yang tertib berlalu lintas, Bhabinkamtibmas Agung Lawangan, Aipda Royi Barce, mengajak warga untuk segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pembuatan SIM ini tidak hanya menjadi bukti ketaatan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga penting untuk mengklaim asuransi dari Jasa Raharja dalam hal terjadi kecelakaan.
Selain mengajak warga membuat SIM, Aipda Royi Barce juga memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.
Ia menjelaskan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan.
BACA JUGA:Pimpin Upacara, Bhabinkamtibmas Agung Lawangan Sampaikan Imbauan Penting
"Tercatat sudah kami data ada 70 warga yang telah membuat SIM, teknisnya warga langsung datang ke Kantor Lurah untuk mengisi data-data yang diperlukan, kemudian menunggu satu hari untuk mengambil SIM tersebut,"kata Aipda Royi Barce kepada Pagaralam Pos. Kamis, 5 September 2024.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam, Erwin Aras Genda S.Ik. didampingi Kapolsek Dempo Utara, AKP Efriansi SH., melalui Kasatlantas Polres Pagar Alam Iptu Dr. Jhoni Albert menyampaikan melalui Bhabinkamtibmas kami mengajak Warga untuk melengkapi syarat berkendara termasuk SIM.
"Kami terus berupaya maksimal agar masyarakat mematuhi aturan berkendara, seperti penggunaan helm dan melengkapi surat-surat kendaraan, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya,"bebernya.
Berikut enam pelanggaran yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja:
BACA JUGA:Menjaga Integritas Pilkada,Ini Imbauan Kapolsek Dempo Utara Agar Maysarakat Menjauhi Politik Uang
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah.
3. Modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
5. Berkendara dengan tidak wajar, seperti membuat konten berbahaya.