Didakwa JPU, Terdakwa Eks ASN BPN Pagar Alam Keberatan, Kasus SHM di Hutan Lindung

Rabu 04-09-2024,13:32 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kasus 3 mantan ASN Badan Pertanahan Nasional Kota Pagar Alam yang terseret kasus penerbitan SHM di hutan lindung di Pagar Alam, kini telah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengandilan Negeri Palembang.

Hari ini, Rabu (4/9) ketiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Dan dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MHum melallui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH.

"Ya, hari ini mereka menjalani sidang ketiga dengan agenda jawaban eksepsi dari jaksa penuntut umum," ucap Sosor Penggabean didampingi Alfin SH selaku Tim  JPU dalam perkara penerbitan sertifikat hak milik di hutan lindung.

Sosor menyebutkan, sidang pedana sudah dilakukan pada tanggal 21 Agustus lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dengan menghadirkan ketiga terdakwa.

BACA JUGA:3 ASN BPN Pagar Alam Jadi Tahanan Jaksa, Kasus SHM di Hutan Lindung

Dia menyebutkan adapun ke-tiga tersangka tersebut adalah BW, yang menjabat sebagai satgas fisik atau pengukur BPN pada tahun 2017 dan 2020 yang lalu.

Kemudian YG merupakan ketua satgas fisik pendaftaran Tanah sistematis (PTSL) dan yang terakhir NR sama sama menjabat sebagai ketua satgas fisik.


Foto : Terdakwa perkara SHM hutan lindung Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.--Humas Kejari Pagar Alam

Sidang kedua digelar pada tanggal 28 Agustus. Dengan agenda eksepsi, yang mana dua terdkawa  (BW dan YG) keberatan atas dakwan dari JPU.

Untuk diketahui, terdakwa dituntut dengan ancaman pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang undang  RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Berkas Perkara SHM di Hutan Lindung Segera ke Pengadilan

BACA JUGA:Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 18 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 56 ayat 1 ke (1) KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diwartakan sebelumnya, pengusutan kasus penerbitan SHM ini, setelah melalui proses cukup panjang.

Yang mana dalam kasus tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagar Alam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan ASN di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam. 

Kategori :