Didakwa JPU, Terdakwa Eks ASN BPN Pagar Alam Keberatan, Kasus SHM di Hutan Lindung

Rabu 04-09-2024,13:32 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

Mereka, YG yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan NR di BPN Muara Enim. Yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam pada tanggal 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020. 

Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung.

Jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017  hingga 2020. Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

"Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020. Adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Kategori :