Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam

Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam

Foto : Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH.MH.-Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam-pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Pagar Alam, bakalan berbuntut panjang. Soalnya, sejalan dalam penyidikan pihak Kejari Pagar Alam masih ada SHM di hutan Lindung di wilayah Kota Pagar Alam. Bahkan jumlahnya tak sedikit.

Terkait dugaan tersebut dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH kepada pagaralampos.com, Jumat (8/4/2024).

"Dalam kasus ini, sebelumnya kita mendapatkan laporan dugaan ada penerbitan SHM di areal Hutan Lindung, jumlahnya puluhan tapi belum cukup bukti," ujar Sosor.

Dia juga menyebutkan, jika dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Kejari baru memiliki bukti cukup untuk 4 SHM bermasalah yang menjerat tiga oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

"Baru 4 SHM yang cukup bukti yang ada di Hutan Lindung, jadi penyidik fokus dalam penyidikan untuk segera meilimpahkah berkas dakwaan tiga oknum ASN aktif ini ke Pengadilan," imbuhnya.


Foto : Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH.MH.-Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam-pagaralampos.com

Terkait adanya laporan baru terkait kasus yang sama, sejauh ini belumnada. Pihak Kejari pun mempersilahkan masyarakat untuk melapor.

"Kita Kejari Pagar Alam siap menerima laporan kasus ini, jika memang ada lagi SHM di hutan lindung," kata Sosor mengatakan masyarakat punya hak untuk melapor dalam kasus serupa ini.

Diwartakan sebelumnya, tiga ASN tersebut inisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.

BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

"Mereka kita tahan hingga 20 kedepan, untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar dia. 

Tiga ASN masih aktif Badan Pertahanan Nasional (BPN) kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSl di areal hutan lindung sudah dititipkan, menginap di sel tahanan Lapas Kelas III Pagar Alam.

"Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung dititipkan Lapas Kelas III Pagar Alam," pungkas Sosor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: