"Dan kepada masyarakat agar berhati hati saat mengajak anak anak dibawah umur saar berwisata agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ucap Iptu Chandra Kirana.
BACA JUGA:Door, Jarwo CS Keok Dipelor, Kapolres : Pelaku Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten
Sementara itu, Kasat Pol PP Pagar Alam Mastullah Muchlis mengatakan, tindakan yang dilakukan bersama Satreskrim Polres Pagar Alam wujud kolaborasi penegakan Perda.
"Kami juga menyarankan kepada pemilik usaha kolam renang atau tempat wisata lainnya agar segera melengkapi perijinan berusaha ke pihak yang berwenan," karanya.
Yang mana, dalam lengelolaan usaha mereka memenuhi standar atau ketentuan perizinannya untuk dipenuhi.