Apa Saja Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024? Temukan Informasinya di Sini!

Rabu 21-08-2024,18:45 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, menginisiasi program ini dengan tujuan utama untuk:

- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan melakukan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya.

- Mutasi Nomor Polisi: Khususnya untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah, program ini juga bertujuan untuk memudahkan mutasi nomor polisi ke nomor polisi Sumsel.

BACA JUGA:Indonesia Akan Menetapkan Pajak Tambahan untuk Impor Keramik dari China

Data Statistik dan Rasio Pajak

Untuk memberikan gambaran tentang pentingnya program ini, berikut adalah beberapa data terkait:

- Rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah: 52,72%.

- Rasio Pajak Daerah terhadap PAD: 86,79%.

- Rasio Pajak Kendaraan terhadap Pajak Daerah: 25,26%.

BACA JUGA:Kesadaran Wajib Pajak Dukung Realisasi PBB di Kuripan Babas

- Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah: 24,34%.

Angka-angka ini menunjukkan kontribusi pajak kendaraan terhadap pendapatan daerah dan menggarisbawahi pentingnya program pemutihan dalam meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan adalah peluang langka bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan keuntungan besar. 

Dengan diskon, pembebasan denda, dan kemudahan administrasi, tidak ada alasan untuk melewatkan kesempatan ini. 

BACA JUGA:Kesadaran Wajib Pajak Dukung Realisasi PBB di Kuripan Babas

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 14 Desember 2024.

Kategori :