- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai tambahan dokumen identitas.
2. Pembayaran PKB dan Ganti STNK 5 Tahunan
- Fotokopi BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan.
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan.
BACA JUGA:Mahal Mana, PAJAK Mobil Listrik Atau Mobil Berbahan Bakar Minyak
- Check Fisik Kendaraan: Pemeriksaan fisik kendaraan sebagai bagian dari proses administrasi.
- KTP Asli atau NIB: Sama seperti syarat untuk pembayaran PKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai tambahan dokumen identitas.
Manfaat dari Program Pemutihan
BACA JUGA:Ternyata Segini Pajak Mobil Suzuki Fronx 2024 di Indonesia? Cek Ulasan Lengkapnya Disini!
Program pemutihan ini menawarkan beberapa manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan:
1. Diskon hingga 50 persen: Diskon ini berlaku untuk PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak dengan potongan besar.
2. Pembebasan Denda dan Bunga Pajak: Program ini juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
3. Pengurangan Tunggakan: Jika Anda memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, Anda hanya perlu membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak untuk tahun berjalan.
BACA JUGA:Menteri Perdagangan Rencanakan Pajak Tambahan untuk Barang Impor, Pengusaha Tolak Keras
Tujuan dan Dampak Program