Apa Saja Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024? Temukan Informasinya di Sini!

Rabu 21-08-2024,18:45 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai tambahan dokumen identitas.

2. Pembayaran PKB dan Ganti STNK 5 Tahunan

- Fotokopi BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan.

- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan.

BACA JUGA:Mahal Mana, PAJAK Mobil Listrik Atau Mobil Berbahan Bakar Minyak

- Check Fisik Kendaraan: Pemeriksaan fisik kendaraan sebagai bagian dari proses administrasi.

- KTP Asli atau NIB: Sama seperti syarat untuk pembayaran PKB.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai tambahan dokumen identitas.

Manfaat dari Program Pemutihan

BACA JUGA:Ternyata Segini Pajak Mobil Suzuki Fronx 2024 di Indonesia? Cek Ulasan Lengkapnya Disini!

Program pemutihan ini menawarkan beberapa manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan:

1. Diskon hingga 50 persen: Diskon ini berlaku untuk PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak dengan potongan besar. 

2. Pembebasan Denda dan Bunga Pajak: Program ini juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

3. Pengurangan Tunggakan: Jika Anda memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, Anda hanya perlu membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak untuk tahun berjalan.

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Rencanakan Pajak Tambahan untuk Barang Impor, Pengusaha Tolak Keras

Tujuan dan Dampak Program

Kategori :