Kementerian ATR/BPN Diganjar Penghargaan Oleh Kemekumham

Rabu 21-08-2024,12:33 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima PiagamPenghargaan Mitra Kerja atas Percepatan PenyertipikatanTanah di Pulau Nusakambangan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana yang hadirmewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus HarimurtiYudhoyono (ATR/BPN) menerima penghargaan tersebut pada saat Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(HAM), Jakarta, Senin (19/08/2024).

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly karena Kementerian ATR/BPN telahmendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan.

Bersamaan dengan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 SertipikatHak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meterpersegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Negara Dirugikan Rp 64 Miliar

“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kita sertipikatkan sekitar62%, jadi kita berharap sisanya yang masih ada penguasaanmasyarakat nanti kita akan segera selesaikan,” ujar Suyus Windayana usai mengikuti jalannya upacara.

Ia menjelaskan, seluruh sertipikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini berupa SertipikatTanah Elektronik.

“Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya Sertipikat Tanah Elektroniksebanyak 35 sertipikat,” ucap Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, AndapBudhi Revianto juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA:Kementerian ATR BPN Laksanakan Tes Urine bagi ASN di Lingkungannya

Tujuannya, yaitu agar Kementerian ATR/BPN membantuproses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanahdari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kitakerja sama terkait dengan sharing data, khususnya kaitannyadengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerjasama sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.

Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalamkegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Kategori :