Pemkot PGA

Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Tidak Masuk Program Pemutihan

Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Tidak Masuk Program Pemutihan

Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Tidak Masuk Program Pemutihan-Foto: net -

PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat dihebohkan oleh beredarnya informasi di media sosial mengenai program pemutihan sertipikat tanah.

Narasi ini seolah memberikan kemudahan pengurusan sertipikat tanpa membayar kewajiban tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dan berpotensi merugikan publik.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami pastikan, tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh ATR/BPN. Sampai saat ini, Kementerian tidak pernah memiliki program seperti itu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Selain itu, Shamy Ardian juga menekankan bahwa informasi terkait penghapusan pajak tanah atau gratis biaya balik nama sertipikat juga tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

BACA JUGA:Nissan Kait 2026 Resmi Meluncur! SUV Hybrid Futuristik dengan Desain Tajam dan Teknologi Canggih!

“Program yang ada saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada pembebasan biaya atau pemutihan di luar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya, karena bisa jadi merupakan penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik situs web resmi, akun media sosial terverifikasi, maupun langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

BACA JUGA:Minerva Electron M-2 Resmi Meluncur! Motor Listrik Baterai Swap yang Bikin Mobilitas Makin Praktis

ATR/BPN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang bisa menimbulkan kerugian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait