Mengapa Suku Mapur Disebut Penjaga Alam Pulau Bangka? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Kamis 15-08-2024,06:55 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM – Suku Mapur merupakan kelompok etnis yang tinggal di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka dikenal dengan kekayaan tradisi dan budaya yang unik serta hubungan harmonis dengan lingkungan alam sekitar.

Namun, seperti halnya banyak suku adat di Indonesia, Suku Mapur menghadapi berbagai tantangan yang mengancam kelangsungan hidup serta budaya mereka.

Sejarah Suku Mapur

Desa Mapur dibentuk melalui pemindahan penduduk dari Desa Air Abik. Anggota suku ini sering disebut sebagai 'orang lom', istilah yang merujuk pada kelompok yang masih mempertahankan kepercayaan tradisional tanpa mengenal agama resmi.

Asal-usul Suku Lom masih menjadi bahan perdebatan; beberapa pendapat menyebutkan bahwa mereka mungkin adalah keturunan dari masyarakat Kerajaan Majapahit yang melarikan diri ke Pulau Bangka pada abad ke-16.

Teori lain berpendapat bahwa mereka adalah pelaut dari Vietnam yang terdampar di Pantai Tanjung Tuing.

Kepercayaan dan Keterhubungan dengan Alam

Suku Mapur mempunyai keyakinan yang mendalam terhadap alam, percaya bahwa unsur-unsur seperti gunung, hutan, sungai, bumi, langit, dan hewan memiliki hubungan dengan roh nenek moyang mereka. Mereka meyakini bahwa kerusakan terhadap alam dapat menimbulkan bencana.

Kehidupan sehari-hari mereka sangat bergantung pada hutan, yang menyediakan pangan, obat-obatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Tantangan yang Dihadapi

Saat ini, hubungan Suku Mapur dengan alam terancam oleh aktivitas modern, terutama oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai lahan dan hutan adat mereka.

Perusahaan seperti PT Gunung Pelawan Lestari, yang telah mengembangkan perkebunan sawit sejak tahun 2006, telah menyebabkan hilangnya sebagian besar hutan adat.

Perubahan status hutan adat menjadi Hutan Produksi, Area Penggunaan Lain, dan Hutan Lindung mengabaikan hak adat Suku Mapur.

Kategori :